Uang Sedekah

Zakat, 28 Januari 2025

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum, ustadz. Saya ingin menanyakan terkait uang sedekah. "Bagaimana hukumnya atau cara saya untuk mengembalikan uang sedekah dari orang lain? Karena saya tidak nyaman dengan sikap orang dari pihak ketiga (tetangga lain) yang tidak ada sangkut pautnya dengan sedekah tersebut, namun mengungkit-ungkit perkara sedekah tersebut. Ini kejadian sudah lama, tapi saya masih mengingatnya sampai sekarang karena masih sakit hati. Orang yang menyedekahkan uangnya kepada saya telah meninggal sejak lama. Apakah bisa saya mengembalikannya dengan cara menyedekahkan ke masjid atau sebagainya sesuai nominal yang dulu disedekahkan? Tapi apakah nanti amalan jariyah Almarhumah kepada saya akan hilang atau nanti di akhirat beliau akan mempertanyakan kepada saya? Sebenarnya saya hanya ingin lepas dari bayang-bayang fikiran tersebut pak ustadz, mohon solusinya. Terima kasih."



-- Dimas (Purworejo)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ketika anda menerima sedekah dari seseorang, maka berarti sedekah tersebut sudah menjadi hak milik anda penuh, yang karenanya anda bebas untuk memanfaatkannya untuk segala kebaikan yang anda inginkan, dan jangan terpengaruh oleh fihak ketiga yang tidak ada sangkut pautnya dengan sedekah tersebut. Dan kalaupun anda memnginginkan untuk mensedahkan sedekah yang anda terima tersebut juga boleh, kepada orang lain atau kepada siapa yang anda inginkan, dan itu adalah hak anda. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab.

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA