Zakat Pertanian

Zakat, 4 Februari 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum,ijin bertanya ustad. Saya mempunyai tanah, tanah tersebut ditanami jagung, hasil panennya semua dijual, cara bayar zakatnya bagaimana? Apakah hasilnya dipotong modal dulu atau tidak ustad? Seandainya labanya tidak ada, apakah harus mengeluarkan zakat ? Terimakasih 

Jazaakumullahu khoirin

 



-- Astri (Banyuwangi )

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Apabila saat panen, nilai dari hasil panen tersebut netto (setelah dikurangi semua kebutuhan pokok), masih tersisa senilai 653 kg beras, maka wajib zakat 5%, kalau tidak maka tidak wajib zakat. Demikian, semoga Allah berkenan untukj memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA