Assalamualaikum,ijin bertanya ustad. Saya mempunyai tanah, tanah tersebut ditanami jagung, hasil panennya semua dijual, cara bayar zakatnya bagaimana? Apakah hasilnya dipotong modal dulu atau tidak ustad? Seandainya labanya tidak ada, apakah harus mengeluarkan zakat ? Terimakasih
Jazaakumullahu khoirin
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Apabila saat panen, nilai dari hasil panen tersebut netto (setelah dikurangi semua kebutuhan pokok), masih tersisa senilai 653 kg beras, maka wajib zakat 5%, kalau tidak maka tidak wajib zakat. Demikian, semoga Allah berkenan untukj memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.