Assalamualaikum W W
Izin bertanya berkaitan dengan kafarat hutang puasa. Contoh kasusnya begini: Fulan memiliki hutang puasa 10 pada sebelum 1445 H. Kemudian dia membayar kafarat fidyah sebelum memasuki ramadhan 1445 H. Pada tahun 1446 H. Hutang puasa yang 10 tersebut sudah terlunasi 4, sehingga masih sisa 6. Apakah di tahun 1446 H perlu membayar kafarat lagi?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Waktu untuk membayar hutang puasa Ramadhon itu, apaabila tidak ada udzur dimulai sejak bulan Syawwal hingga akhir bulan Sya'ban, namun bagi yang mempunyai udzur, hutang tersebut bukan berarti gugur darinya, hutang tersebut tetap wajib untuk dilunasi hingga ada kemampuan untuk melaksanakannya, Dan bagi yang tidak mempunyai udzur dan tidak menunaikannya, maka ia tetap wajib untuk membayar hutangnya dan wajib untuk bertaubat kepada Allah kalau lalainya.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.