Bismillaah.
Assalamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh.
Semoga asatidz/asaridzah dan tim konsultasisyariah.net senantiasa dalam penjagaan Allaah سبحانه و تعالى. Izin bertanya, dan semoga diberi jawaban yang mudah dipahami.
Saya sedang berikhtiar untuk menyelesaikan hutang-hutang puasa yang lalu, (Puasa-puasa yang saya anggap batal karena makan/minum dengan sengaja sejak memasuki usia diwajibkan puasa bagi muslimah) dan telah membayarkan fidyahnya (karena setelah mencari tahu, wajib membayar fidyah untuk puasa yg ditinggalkan dengan sengaja dan tidak segera menggantinya dengan puasa qadha). Karena sudah lupa pastinya berapa, jadi saya hanya mengira-ngira jumlah hutang puasa saya.
Dan baru memulai ikhtiar menyelesaikan hutang-hutang puasa ini setelah menyelesaikan hutang puasa ramadhan tahun 2024. Alhamdulillaah, tersisa 1 minggu lagi yang belum terbayar. Tapi, qadarallaah saya memasuki waktu datang bulan lagi dan kali ini siklusnya lebih panjang. Sekarang tinggal h-2 minggu sebelum memasuki ramadhan. Pertanyaan saya, jika hutang-hutang puasa tersebut tidak selesai hingga memasuki ramadhan, apakah saya bisa menyambung bayar hutang puasanya setelah ramadhan tahun ini? Apakah saya harus membayar fidyah lagi?
syukran. Barakallaahu fiikum.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Benar, menurut mayoritas ulama ( Malik, Syafii dan Ahmad), seorang yang teledor dengan menunda untuk menggqadha' hutang puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya, maka disamping ia tetap harus mengqadha' setelah Ramadhan nanti, iapun wajib untuk membayar fidyah karenanya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.