Zakat Mal

Zakat, 2 Maret 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz,

Misal saya di sekitar juli 2024 mendapatkan penghasilan dari penjualan rumah sebesar 2milyar dan ada deposito yang tidak pernah diambil 500juta dan uang kas tabungan saya 80juta. Bagaimanakah saya menghitung zakat mal? Saya mau bayar zakar maal untuk di periode ramadhan 2025 ini. Apakah saya hanya menghitung 2,5% dari nilai penjualan rumah plus cash? Apakah deposito juga diperhitungkan atau tidak karena bukan uang cair? Jazakallah khair



-- Akung (Jakarta Timur)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Semua uang yang kita miliki, baik yang cash berada ditangan atau yang tersimpan ditabungan atau yang dihutang oleh sesama, maka apabila telah mencapai nishob dan telah haul (berumur satu tahun hijriyah), diakumulasikan dan terkena wajib zakat sebesar 2,5%

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA