Assalamualaikum ustadz ingin bertanya saat sedang sholat ada air sisa wudhu di bibir dan karena saya baca bacaan sholat air itu jd masuk ke mulut dan karena tidak nyaman jd saya telan, apakah sholat dan puasa ku batal?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalau air yang masuk mulut saat anda shalat tersebut tertelan dengan tanpa ada unsur kesengajaan, maka shalat dan puasa anda tetap sah tidak batal, tetapi kalau anda menelan air tersebut dengan sengaja, maka shalat dan puasa anda batal, yang karenanya anda wajib untuk mengqadha'nya. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.