Assalamualaikum,
Saya menelan ludah yang pada saat itu tidak yakin apakah ada sisa makanan atau murni ludah, dan saya menelannya saja. Setelah menelannya saya merasakan ada yang mengganjal di tenggorokan. Karena waswas saya keluarkan lagi dan ada sisa makanan seukuran biji wijen.
Di waktu yang sama saya pikir bahwa jika makananpun tidak apa2, karena hanya sisa & ingat seorang ustad dalam khutbahnya berkata bahwa apa yang sudah ada di mulut bisa ditelan. Saya juga menemukan di Mazhab Hanafi bahwa boleh menelan sisa makanan yang tidak lebih besar dari biji kacang arab.
Mohon bantuannya, apakah hal tersebut membatalkan puasa saya?
Terimakasih.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Telah disepakati oleh seluruh Ulama bahwa makan adalah salah satu pembatal puasa. Pengertian makan adalah sampainya sesuatu yang keras (makanan dan semisalnya) ke lambung lewat mulut. (Silahkan lihat Hasyiyah Ibnu Qasim Ala Raudhil Al-Murbi, 3/389)
Tidak disyaratkan dalam makanan ini, harus bermanfaat atau banyak. Kalau sekiranya menelan sesuatu yang tidak bermanfaat (seperti permata) atau menelan sedikit sekali (dari sisa makanan), maka dia telah berbuka dan puasanya rusak. Menelan sisa makanan yang ada di sela-sela gigi termasuk makan, maka ia dapat merusak puasa.
Hal ini kalau orang yang berpuasa menelannya dengan sengaja, yang sekiranya masih memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya, namun sengaja dia ditelan. Adapun, jika tiba-tiba masuk ke tenggorokan dan tertelan, dan tidak memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya, maka hal ini tidak mengapa dan puasanya sah. Karena semua pembatal puasa disyaratkan bahwa orang yang berpuasa melakukannya dengan sengaja. Kalau dilakukan dengan terpaksa tanpa keinginannya maka puasanya sah dan tidak ada apa-apa sedikitpun baginya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mugni, 3/260: “Barangsiapa yang di waktu paginya mendapatkan makanan di antara giginya, maka tidak akan lepas dari dua kondisi, salah satunya adalah jika sedikit, tidak mungkin diludahkan lalu tertelan, maka hal itu tidak membatalkan (puasa). Karena dia tidak mungkin mencegahnya, seperti air liur. Ibnu Munzir berkata: Para Ahli Ilmu telah sepakat (ijma) dalam masalah ini.
Kedua, jika makanannya banyak dan memungkinkan untuk diludahkan, maka kalau diludahkan tidak membatalkan puasanya. Kalau dia telan dengan sengaja, maka puasanya rusak menurut pendapat mayoritas ulama. Karena dia telah menelan makanan yang masih memungkin untuk diludahkan berdasarkan pilihannya dan dalam keadaan sadar bahwa dia sedang berpuasa, maka dengan demikian dia dianggap berbuka. Sebagaimana halnya kalau dia memulai makan.”
Kesimpulannya adalah kalau memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya dari mulut, namun dia tidak melakukannya dan justeru menelannya, maka puasanya rusak. Kalau tertelan tanpa keinginannya, maka puasanya sah dan tidak ada apa-apa baginya.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudhan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamau 'alaikum wrwb.