assalamualaikum
Saya punya Tabungan di beberapa bank :
1. Bank A : Rp.10.000.000
2.Bank B : Rp.5.000.000
3.Bank C : Rp.4.000.000
Istri saya punya Tabungan di beberapa bank :
1.Bank A : Rp.122.595.883
2.Bank B : Rp. 2.000.000
Ada tabungan pendidikan anak : Rp.83.784.329 (Tidak bisa diambil sewaktu2)
Ada Tabungan bersama sebesar (Saya dan Istri) : Rp.64.304.485.
dan semua sudah masuk haul 1 tahun
yang mau saya tanyakan tabungan mana saja yang wajib saya keluarkan zakat ??? terutama tabungan pendiidkan dan tabungan bersama apa wajib dikeluarkan zakat??mohon penjelasanya
waalaikum salam wr wb
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Zakat itu atas harta pribadi dan bukan dari harta gabungan, yang karenanya harus ada pemisahan harta antara suami dan istri. Yang karenanya, kalau seluruh tabungan suami (termasuk tabungan pendidikan dan tabungan bersama) dan semua tabungan istri setelah dipisahkan, masing2 telah mencapai nishob (senilai 85gr emas) dan telah mencapai haul, maka masing2 terkena wajib zakat sebesar 2,5%. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.