Jimak Di Bulan Ramadhan

Puasa, 20 Maret 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum.. ustad ingin bertanya, di bulan romadhon suami istri melakukan jimak , tapi baik suami dan istri sedang tidak berpuasa, karena suami tidak puasa karena safar, sedangkan istri tidak berpuasa karena menyusui, bagaimana hukumya?



-- Rian (Tangerang )

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Kalau suami istri tersebut sedang tidak berpuasa Ramadhan karena adanya udzur syar'i yang membolehkan untuk tidak berpuasa sebagaimana yang anda sebutkan, maka tidak mengapa untuk berhubungan suami istri, karena memang sedang tidak berpuasa, yang haram dan karenanya wajib untuk membayar kaffaroh itu adalah kalau mereka sedang berpuasa, kemudian mereka melakukan hubungan suami istri di siang hari

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membnerikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA