Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Izin bertanya, ketika puasa lidah saya tidak sengaja tergigit, lalu mengeluarkan darah sedikit. Awalnya saya tidak mengira akan keluar darah, namun lama-lama ada terasa darah di mulut saya. Kemudian, saya melihat ke kaca dan benar ternyata keluar darah. Lalu, saya berkumur-kumur dengan air untuk menghilangkan darah. Tapi, sebelum berkumur saya sempat merasakan darah terlebih dahulu dan saya ragu serta lupa apakah darah yang saya rasakan itu tertelan atau tidak. Jadi, saya ingin bertanya apakah puasa saya itu batal atau tidak? dan apakah saya perlu mengqadhanya?
Sekian pertanyaan dari saya, saya berharap bisa mendapatkan jawaban agar tidak dihantui keraguan yang mengganggu hidup saya.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalaupun benar benar darah yang keluar dari bibir anda tersebut tertelan hingga masuk tenggorokan dengan tanpa disengaja, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, apalagi sekedar ragu saja. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.