Zakat Di Luar Domisili

Zakat, 4 Oktober 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh 

mau bertanya soal zakat mal (zakat penghasilan hususnya). apakah boleh zakat kita, kita bayarkan untuk saudara saudari kita di Palestina dalam bentuk donasi ke Gaza?. Karena sebelumnya saya pernah mendengar bahwa zakat hanya boleh dibayarkan (disalurkan) ditempat dimana kita berdomisili (berada saat ini). Syukran



-- Hamba Allah (Sulawesi )

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

MUI (Majlis Ulama Indonesia) dengan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023, secara jelas menyatakan bahwa dana zakat boleh disalurkan untuk membantu masyarakat Palestina, terutama dalam situasi darurat dan kebutuhan mendesak. 

Meskipun pada dasarnya zakat seyogyanya disalurkan di sekitar domisili, namun kebolehan menyalurkan ke luar daerah diperbolehkan jika ada kondisi darurat atau kebutuhan yang lebih mendesak, seperti yang disampaikan dalam fatwa MUI. 

Masyarakat Palestina dalam kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai golongan mustahik, yaitu masuk pada golonga fakir miskin, karena mengalami kekurangan dan kesulitan hidup yang parah akibat kondisi yang terjadi. 
Dan bisa juga masuk dalam golongan Fi sabilillah, karena mereka memperjuangkan kemerdekaan dan keadilan, dalam hal ini perjuangan kemerdekaan Palestina melawan penjajahan.
  
Dengan memberikan zakat penghasilan anda untuk donasi ke Gaza melalui lembaga penyalur yang terpercaya hukumnya in syaa Allah boleh dan sah, bahkan dapat dikatakan lebih afdhol atau utama karena saudara-saudara kita di Palestina saat ini memang lebih membutuhkan
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA