Wa'alaikumussalam wr. wb.
Pada prinsipnya kewajiban meng-qodho' (membayar hutang) puasa Ramadhan ialah dilakukan secara tarakhi (tidak harus langsung dan karenanya boleh diselangi dengan perbuatan lain), hal tersebut disimpulkan dari firman Allah yang artinya ; "Maka wajib baginya untuk berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain " (QS. 2 : 184 & 185), dan sebagaimana juga telah disepakati, bahwa batas akhir melaksanakan kewajiban meng-qodho' tersebut adalah bulan Sya'ban, berdasarkan riwayat dari Aisyah yang artinya kurang lebih: "Saya pernah punya hutang sebagian dari puasa ramadhan, kemudian saya tidak bisa meng-qodho'nya, kecuali di bulan Sya'ban."
Oleh karena itu, boleh saja bagi yang mempunyai hutang puasa ramadhan, sebelum ia meng-qodho' hutang puasanya, untuk berpuasa sunnah (seperti puasa 6 hari di bulan Syawwal atau puasa senin dan kamis) , meskipun yang lebih utama tentunya (apabila memungkinkan) lebih mendahulukan meng-qodho hutang puasanya sebelum ia berpuasa sunnah, agar segera terbebas dari kewajiban.
Wallahu a'lam bishshawab. Wassalamu 'alaikum wr. wb.