Mukena Terkena Najis

Thaharah, 16 Oktober 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Ustadz, izin bertanya. Ketika raka'at terakhir sholat saya merasakan ada yang keluar. Namun sholat tetap saya teruskan karena saya pikir yang keluar adalah keputihan. Setelah sholat, saya cek di kamar mandi ternyata yang keluar adalah darah haid. Darah haid tersebut menembus di (maaf) celana dalam saya sedikit. 

Karena khawatir tembus saat saya sedang sholat, saya cek mukena dan sajadah saya. Setelah saya cek dan lihat, tidak ada bercak darah. Namun saya masih tidak yakin, karena kemungkinan mukena saya terkena sedikit darah haid tapi tidak kelihatan, dan sajadah saya berwarna merah kemungkinan terkena juga tapi tidak kelihatan.

Bagaimana hukum mukena dan sajadah saya? Apakah najis? Saya bingung Ustadz. 

Jika saya was-was, apakah sudah suci jika mukena dan sajadah saya hanya saya bilas dengan air (diguyur air saja tanpa menggunakan sabun)? Terima kasih.



-- Dewi (Jawa Timur)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Mukena dan sajadah anda tidak najis karena kemungkinan terkena darah haidh tidak dapat dipastikan.  
Jika anda merasa tidak yakin setelah shalat, in syaa Allah shalat anda tetap sah. Jika anda khawatir dan was-was, maka cukup dengan mengguur air saja dan in syaa Allah itu cukup untuk menghilangkan waswas, kartena itu adalah salah satu cara untuk memberisihkan najis ringan dan mnghilangkan keraguan.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA