Assalamu'alaikum Ustadz. Izin bertanya.
Ketika saya minum air, saya tersedak, sedangkan di mulut masih ada airnya. Karena tidak bisa menelan air sisanya yg di mulut tersebut karena tersedak, refleks air tersebut keluar dari mulut. Air tersebut membasahi kasur dan lantai kamar tidur saya.
Apakah air tersebut termasuk najis? Saya bingung, apakah hukumnya sama dengan muntah? Karena muntah termasuk najis.
Dan apakah saya harus mensucikan kasur dan lantai kamar tidur saya yang terkena air yg keluar tersebut?
Terima kasih.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Muntah adalah cairan yang keluar dari lambung, yang dianggap najis dalam pandangan sebagian Ulama'. Sementara air yang anda minum dan kemudian keluar karena tersedak adalah air murni dan tidak tercampur dengan zat najis lainnya, sehingga tidak termasuk najis.
Meskipun anda tersedak dan airnya keluar secara refleks, status air tersebut tetap murni dan tidak menjadi najis.
Untuk memberisihkannya, anda cukup membersihkan tumpahan air tersebut dengan cara biasa, misalnya dengan lap atau kain pel.
Jika anda sering tersedak saat makan atau minum, ini bisa menjadi gejala awal kondisi medis, maka jika tersedak sering terjadi, sebaiknya periksakan diri ke dokter untuk mengetahui penyebabnya.
Demikian, semoga ASllah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.