Waswas Najis

Thaharah, 5 November 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum, Izin bertanya saya punya was was parah, apakah boleh mensucikan bekas darah nyamuk di sprei di mesin cuci? jika bekasnya masih ada apakah suci atau tidak. Mohon penjelasannya. Terimakasih



-- Nabilla (Tegal)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Mayoritas ulama, termasuk dalam mazhab Syafi'i, menganggap darah dari serangga yang tidak mengalir darahnya (seperti nyamuk, kutu, lalat) sebagai najis yang dimaafkan (ma'fu). Artinya, keberadaannya dalam jumlah sedikit atau sedang di pakaian atau sprei tidak membatalkan ibadah (seperti salat) dan tidak wajib dicuci secara khusus.

Hal ini karena darah tersebut sulit untuk dihindari dalam kehidupan sehari-hari, dan Islam adalah agama yang memudahkan. 

Mencuci sprei yang terkena darah nyamuk di mesin cuci diperbolehkan dan efektif untuk membersihkan noda secara fisik.

Karena darah nyamuk termasuk najis yang dimaafkan, sprei tersebut tetap dianggap suci meskipun dicuci bersama pakaian lain di mesin cuci. 

Jika setelah dicuci dengan deterjen dan upaya maksimal (seperti menggunakan pembersih noda khusus), noda bekas darah nyamuk masih terlihat, maka sprei tersebut tetap suci secara hukum syariat dan sah digunakan untuk shalat atau keperluan ibadah lainnya.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA