Pertanyaan:
Menurut mazhab Syafi'i darah ikan itu najis. Jadikan tadi saya melihat ikan goreng yang ada di dalam kulkas, ternyata masih ada sedikit gumpalan darah kira-kira ukurannya 1-2 cm yang menempel di daging dan sudah termasak. Menurut saya gumpalan itu seharusnya bisa dibersihkan dan tidak sulit karena terlihat dengan jelas. Saya ini tidak tahu kenapa ada itu entah memang lupa atau sengaja tidak dihilangkan, saya tidak tahu karena bukan saya yang membersihkan ikan dan memasaknya tapi mama saya. Mama saya itu memang kadang bersih dan kadang masih tersisa kotorannya jika membersihkan ikan. Sebelum-sebelumnya saya sudah sering berbicara mengenai cara membersihkan ikan kepada mama saya. Saya harus bagaimana? Apakah ikan yang telah dimasak itu najis atau tidak? Bagaimana dengan penggorengannya?
--
M (Paser)
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Menurut mazhab Syafi'i, darah ikan pada dasarnya adalah najis, namun terdapat keringanan (ma'fu) untuk darah atau kotoran yang sedikit dan sulit dihindari, terutama pada ikan kecil.
Ikan yang telah dimasak dengan gumpalan darah kecil (sekitar 1-2 cm) yang masih menempel, menurut sebagian ulama mazhab Syafi'i, hukumnya dimaafkan (ma'fu) dan ikan tersebut tetap halal serta suci untuk dimakan.
Alasan dimaafkan adalah karena sulit untuk membersihkan semua sisa darah yang menempel di urat dan daging ikan secara sempurna, dan Islam memberikan keringanan (masyaqqah) dalam hal-hal yang sulit dihindari. Beberapa ulama Syafi'i, seperti Imam Ar-Ramli, bahkan memberlakukan keringanan ini untuk ikan besar juga. Yang diharamkan secara tegas adalah darah yang mengalir (darah yang keluar saat penyembelihan).
Penggorengan yang digunakan juga tetap dianggap suci karena darah ikan yang tersisa di ikan tersebut termasuk dalam najis yang dimaafkan. Benda yang terkena najis yang dimaafkan tidak menjadikannya ikut najis secara mutlak.
Anda boleh memakan ikan goreng tersebut karena hukumnya dimaafkan.
Anda telah melakukan hal yang baik dengan memberitahu mama anda sebelumnya. Mengingat terkadang beliau lupa atau kurang bersih, anda bisa mengingatkannya lagi dengan lembut, menjelaskan bahwa meskipun dimaafkan dalam syariat, akan lebih baik (afdhal) jika ikan dibersihkan seoptimal mungkin untuk menghilangkan keraguan dan menjaga kebersihan.
Kedepannya, usahakan untuk membersihkan ikan sebaik mungkin sebelum dimasak untuk menghindari adanya gumpalan darah yang terlihat jelas. Namun, jika masih ada sisa darah yang sedikit dan sulit dihindari, hal itu tidak mengapa.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA