Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jika ragu terhadap kesucian dan kehalalan masakan ibu sendiri, seperti masakan ayam saya ragu apakah itu telah dicuci dengan sesuai syar'i atau tidak karena saya pernah melihat ibu saya mencuci tidak sesuai syariat tapi juga pernah melihatnya sesuai syariat.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Hukum asal dari makanan yang disembelih dan dimasak oleh umat Islam adalah halal dan suci. Keraguan tidak menghilangkan hukum asal ini, berdasar Kaidah Fiqih : اليفين لا يزول بالشك ( Keyakinan itu tidak hilang drngan keraguan)
Ketika anda yakin ibu anda adalah seorang Muslimah yang sah menyembelih dan memasak. Tindakan sesekali melihatnya mencuci dengan cara yang menurut anda tidak sesuai syariat adalah keraguan (syak), bukan keyakinan yang pasti bahwa setiap masakannya bermasalah'
Standar syariat dalam mencuci adalah menghilangkan najis 'ainiyah (najis yang terlihat wujud, warna, bau, atau rasanya) hingga bersih. Jika ayam tersebut terlihat bersih dan tidak ada najis yang nyata, maka hukumnya suci.
Dn hal yang sangat penting bagi seorang muslim adalah berprasangka baik kepada sesama Muslim, terutama anggota keluarga. karenanya anggaplah ibu anda telah melakukan yang terbaik sesuai pengetahuannya.
Kesimpulanya, bahwa anda dierbolehkan dan sebaiknya memakan masakan ayam ibu anda. Keraguan yang anda rasakan tidak cukup kuat untuk menjadikannya makan tersebut haram atau najis. Dan jiika anda merasa sangat khawatir dan ragu, anda bisa bertanya langsung kepada ibu anda secara baik dan lembut apakah beliau sudah mencuci ayamnya sampai bersih, tanpa terkesan menuduh.