Air Mustamal Terciprat

Thaharah, 13 November 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, izin bertanya.

Saya pernah mandi wajib. Ketika membasuh bagian tertentu, air bekas basuhan tersebut menyiprat kembali ke dalam gayung yang masih saya aliri ke bagian badan tersebut. Kemudian, setelah tahu, saya langsung mengaliri kembali bagian badan tersebut dengan air baru yang diambil dari bak penampungan air. Apakah mandi wajib saya tetap sah walaupun sempat dialiri air yang terciprat air bekas basuhan yang mustamal?

Jazakallah Khairan Ustadz



-- Argi (Bogor)

Jawaban:

Wa'alaikumjssalaam wrwb.

Air suci yang ada dalam gayung tersebut tidak berubah menjadi najis hanya dikarenakan terkena cipratan air bekas untuk membasuh anggota badan anda. Yang karenanya mandi anda sah adanya secara hukum. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA