Pertanyaan:
assalamualaikum...
Terima kasih atas jawabannya ustadz.. Saya ingin bertanya lagi,kata ustad hanya jilatan yang perlu dibasuh mnurut Mazhab Maliki, seandainya bgaimana jika kena air liurnya saat anjing melintas dijalanan dan kena ke badan dan di motor saya saat dijalanan.apakah perlu di basuh 7x?.
Saking tingginya rasa takut saya terhadap najis anjing dijalanan,saya pernah menghindar anjing dijalanan Karena takut ada liur atau bulu anjing terbawa angin.kena ke badan saya dan motor saya.dan itu membuat saya hampir tertabrak kendaraan lain, demi menghindari najis anjing dijalanan ketika anjing lewat.
Ingin saya tanyakan,berdosakah saya menggunakan Mazhab Maliki bagi orang awam seperti saya?di bagian najis anjing ini?.
Karena haram memakai dua mazhab,dan saya takut berdosa ustad.
Saya setres dgn najis anjing dijalanan ini ustad.
Karena daerah saya kebanyakan anjing
Terima kasih atas jawabannya sebelumnya ustad.
Akin(palu)
--
Akin (Palu )
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Berdasarkan Mazhab Maliki, fokus kenajisan anjing memang terutama pada jilatannya (saliva). Mengenai situasi yang anda alami di jalan raya, berikut penjelasannya:
- Jika air liur anjing secara tidak sengaja mengenai badan atau motor anda saat melintas di jalan, Mazhab Maliki tidak mengharuskan pencucian yang rumit (tujuh kali basuhan). anda cukup membasuh bagian yang terkena air liur tersebut hingga hilang wujud najisnya (warna, bau, dan rasa), seperti halnya najis biasa lainnya. Tidak perlu dicuci tujuh kali.
- Menurut pandangan Mazhab Maliki yang dominan, bulu anjing yang terpisah (rontok) dari badannya adalah suci (tahir), bukan najis. Oleh karena itu, jika anda khawatir bulu anjing terbawa angin dan menempel di badan atau motor, tidak ada kewajiban membasuhnya sama sekali.
Ketakutan anda yang ekstrem (sampai membahayakan diri di jalan) menunjukkan adanya beban psikologis yang berlebihan terhadap masalah najis ini. Dalam Islam, keselamatan diri dan menghindari bahaya adalah prioritas utama (didahulukan) daripada menghindari najis yang sifatnya masih spekulatif atau ringan menurut mazhab tertentu.
Jika anda merasa kesulitan dengan pandangan satu mazhab, anda diperbolehkan (memiliki rukhsah atau keringanan) untuk mengikuti pendapat mazhab lain, seperti Mazhab Maliki, yang memberikan keringanan dalam masalah najis anjing ini.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lm bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA