Pertanyaan:
Assalamualaikum..
Sewaktu itu hujan mulai turun deras dengan angin, sewaktu saya naik motor dijalan,saya kaget ada anjing kencing di bahu jalan,saya sontak kaget,saya sewaktu lewat di saat hujan turun yang ada anjing Smntra kencing dijalan,ada percikan kincing anjing terkena ke badan saya,yang entah terbawa angin...
Saya hawatir ada percikan kincing anjing kena ke saya,tapi selama perjalanan hujan trus smpai ke rumah,dan saya sudah basah kuyup,.sudah masuk dalam rumah dalm kondisi badan basah..
Apakah saya terkena najis anjing? perlu kah saya basuh diri ini dan semua yang ada di dalam rumah dengan tanah?
Zulkifli (Bukittinggi)
--
Zulkifli (Bukittinggi)
Jawaban:
Waa'alaikumussalaam wrwb.
Berdasarkan pandangan syariat Islam, terutama mayoritas Ulama', air kencing anjing termasuk dalam kategori najis mughallazhah (najis berat).
Mengenai situasi anda :
- Jika anda yakin ada percikan air kencing anjing yang mengenai badan atau pakaian anda, maka bagian yang terkena tersebut statusnya menjadi najis, meskipun terbawa angin atau tercampur air hujan.
- Jika anda yakin terkena najis anjing, cara mensucikannya adalah dengan dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan air yang dicampur dengan tanah (debu/pasir) hingga merata. Pencucian ini wajib dilakukan pada bagian yang diyakini terkena najis saja.
- Kewajiban menyucikan dengan tanah hanya berlaku untuk area atau benda yang secara pasti terkena najis anjing tersebut.
Karena anda sudah basah kuyup oleh air hujan selama perjalanan pulang, ada kemungkinan air hujan yang mengalir telah membersihkan najis secara alami, asalkan air yang mengalir tersebut banyak dan sifat najisnya (bau, warna, rasa) sudah hilang.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA