Air Mustamal Atau Mutanajjis

Thaharah, 18 November 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya. Saya pernah sewaktu itu membersihkan najis hukmiyah di tutup mesin cuci. Kemudian, air bekas cucian itu masuk ke dalam dan mengenai pakaian yang telah dicuci. Setelah itu, saya melihat ada kotoran hitam di pinggiran mesin cuci yang saya tidak tahu apakah itu najis atau tidak. Tapi, saya menganggap bahwa air bekas cucian najis tersebut mustamal.

Kemudian, beberapa hari saya menemukan kotoran cicak. Saya tidak tahu apakah kotoran tersebut baru ada atau sudah ada dari lama. Bagaimana hukum pakaian saya ustadz, apakah suci? Karena terdapat sajadah juga yang terkena air yang saya anggap mustamal tersebut.



-- Fulan (Bogor)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Dalam kasus anda, najis yang dibersihkan di tutup mesin cuci adalah najis hukmiyah, yang berarti tidak ada zat najis yang terlihat (hanya diyakini kenajisannya secara hukum, mungkin karena percikan air kencing atau sejenisnya yang telah kering). 
 
Air yang terkena najis hukmiyah dan tidak berubah sifatnya (warna, bau, rasa) tetap dihukumi suci dan mensucikan. Air tersebut tidak menjadi mutanajjis (terkena najis) atau mustakmal (bekas pakai yang tidak mensucikan) selama tidak ada perubahan sifat yang kentara akibat najis tersebut.
 
Kesimpulan: Air yang anda anggap mustamal yang masuk ke dalam mesin cuci tersebut pada dasarnya masih air suci yang mensucikan. Pakaian yang terkena air tersebut tidak menjadi najis. 
 
Dalam Islam, hukum asal segala sesuatu adalah suci sampai ada keyakinan yang pasti (yakin) bahwa benda tersebut najis. Keraguan tidak bisa mengalahkan keyakinan asal.
Selama anda tidak yakin 100% bahwa kotoran hitam itu adalah najis (misalnya kotoran hewan atau zat najis lainnya), maka kotoran tersebut dihukumi suci.
 
Mengenai kotoran cicak yang ditemukan beberapa hari kemudian :
Anda tidak tahu apakah kotoran itu sudah ada sebelumnya atau baru muncul. Karena ketidakpastian ini, anda tidak bisa memastikan bahwa pakaian atau sajadah anda terkena najis secara langsung dan disengaja pada saat pencucian.
Jika kotoran cicak tersebut baru ada setelah pencucian selesai dan pakaian diangkat, maka pakaian anda tetap suci pada saat digunakan. Jika kotoran tersebut jatuh ke pakaian setelah diyakini suci, maka hanya area yang terkena kotoran cicak langsung yang perlu dibersihkan.
  
Insya Allah, pakaian dan sajadah anda dalam kondisi suci dan sah digunakan untuk shalat. Tidak ada kewajiban bagi anda untuk mengulangi pencucian tersebut. 
Keyakinan akan kesucian lebih didahulukan daripada keraguan akan kenajisan.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA