Saya Sedang Kesulitan

Thaharah, 26 November 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mohon maaf sudah mengganggu waktunya pa ustad, maaf saya bertanya kembali krna perkara ini sangat membuat saya kebingungan. Saya mengalami tidak bisa menahan kencing, tapi itu terjadi setiap saya habis istinja jadi setiap habis buang air kecil saya mencoba menyelesaikan sampai lama, saya juga sudah melakukan upaya seperti istibra dn jongkok lama, tapi tetap saja ketika selesai ber istinja air kencing itu keluar lagi saya tidak bisa menahannya setelah mencoba keras menahannya, terlebih di saat saya hendak berwudhu akan Shalat, saya sangat lelah pa ustad mengulang2 wudhu krna jika saya bersihkan dan istinja lagi ada yg keluar lagi kencingnya, 

Akan tetapi saat saya aktivitas saya tidak merasa keluar air kencing

Saya jadi bingung jika sebelum Shalat saya tidak kencing dan istinja tentu ada sisa najis bekas saya kencing dan istinja sebelumnya (yg selalu keluar setelah istinja) namun jika saya kencing dan istinja pasti keluar lagi kencing itu , hal ini membuat saya kelelahan dan menghabis kan waktu lama di kamar mandi sementara saya memiliki seorang anak kecil yg menangis jika ditinggal terlalu lama, 

Saya merasa seperti disisi kana kiri depan belakang tertutup karna selalu keluar kencing saat selelsai istinja sementara saat aktivitas tidak selalu terasa, jika saya tidak istinja dan lngsung Shalat bagaimana dengan sisa kencing yg keluar ketika tadi saya kencing dan istinja terakhir. saya jadi bingung harus bagaimana , 

Apakah ini termasuk najis yang di maafkan ? 

Apakah boleh setelah kencing dan istinja lalu wudhu dan keluar kencing lagi namun tetap meneruskan wudhu tanpa harus istinja kembali ? Bgitu juga saat Shalat yg sering keluar kencing, krna setelah kencing dan istinja selalu terasa kencing, apakah jika hal itu trjadi saat Shalat dimaafkan dan Shalat nya tetap sah tanpa harus mengulang wudhu dan Shalat? 

Saya mohon dibantu untuk diberikan jawabannya pa ustad sebab ke adaan ini saya sangat lelah, terimakasih maaf sudah merepotkan



-- Chela (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ya, kondisi ini termasuk dalam kategori najis yang dimaafkan, asalkan telah diupayakan semaksimal mungkin untuk dihentikan (seperti yang sudah anda lakukan dengan istibra, jongkok lama, dsb).
Para ulama sepakat bahwa orang yang mengalami hadats terus-menerus (seperti beser, kentut terus-menerus, atau darah istihadhah bagi wanita) dimaafkan dalam kondisi tertentu. anda tidak perlu mengulang wudhu atau shalat setiap kali air kencing keluar, karena keluarnya air kencing tersebut berada di luar kendali anda.
 
Anda dapat mengikuti prosedur bersuci bagi orang yang mengalami hadats dharurat (uzur syar'i), yang diringkas sebagai berikut :
Setiap kali buang air kecil, bersihkan area kemaluan anda (istinja) seperti biasa hingga tuntas semampu anda. Ganti pakaian dalam atau gunakan pelindung (seperti kapas, tisu) untuk meminimalisir najis menyebar ke badan atau pakaian lain. 
 
Keringanan ini berlaku untuk setiap waktu shalat yang telah masuk (misalnya, setelah adzan Dzuhur). Wudhu ini sah digunakan untuk satu kali waktu shalat fardhu dan beberapa shalat sunnah dalam rentang waktu tersebut, meskipun ada air kencing yang keluar setelahnya.
 
Jika setelah istinja dan saat sedang berwudhu (atau setelahnya, sebelum shalat) air kencing keluar lagi, tetap lanjutkan wudhu anda tanpa perlu istinja atau mengulang wudhu lagi. Wudhu anda tetap sah.
 
Jika saat sedang shalat air kencing terasa keluar (atau memang keluar), shalat Anda tetap sah dan tidak batal. Anda tidak perlu membatalkan shalat, mengulang wudhu, atau mengulang shalat. 
Anda berada dalam kondisi darurat yang dimaafkan syariat demi kemaslahatan dan menghilangkan kesulitan. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya.
 
Ringkasan solusi untuk anda :
  1. Berhentilah mengulang-ulang wudhu dan istinja. Ini hanya akan menambah kelelahan fisik dan mental anda, serta memakan waktu.
  2. Saat masuk waktu shalat, bersihkan area kemaluan (jika perlu ganti pelindung), berwudhu, dan langsung shalat.
  3. Wudhu anda dianggap sah secara hukum syar'i untuk shalat pada waktunya, meskipun ada hadas yang keluar setelahnya. 

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA