Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Izin bertanya , 8 bulan lalu ana lahiran anak ke 4, qadarullah diharuskan dokter angkat rahim karna kondisi miom yang semakin besar dan sudah menempel, dan saat ini baru kali pertama saya keluar flek apakah ini sama dg darah haid ? Apakah ana ttp wajib shalat atau tidak? Jika iya, ana maghrib dan isya kemarin tidak shalat karna ragu, bagaimana cara mengqodo shalatnya. Jika tidak wajib shalat, brapa lama perkiraan waktu atau batas saya u/tidak shalat karna yang keluar hanya flek bukan darah seperti biasa, syukron jzkll khoir
--
Septianisyah Putri (Jambi)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Keluarnya flek 8 bulan setelah operasi pengangkatan rahim (histerektomi) adalah kondisi yang perlu dikonsultasikan segera dengan dokter kandungan. Meskipun rahim sudah diangkat, flek bisa berasal dari area lain di sekitar vagina atau leher rahim, atau mungkin terkait dengan penyesuaian hormon.
Jangan berasumsi bahwa ini adalah haidh biasa karena secara medis, haidh (menstruasi) adalah luruhnya dinding rahim, dan rahim anda sudah diangkat. Darah pasca-histerektomi disebut pendarahan pasca-operasi atau pendarahan vagina abnormal, bukan haidh.
Dalam fiqih Islam, status darah yang keluar menentukan kewajiban shalat. Wanita yang mengalami haidh atau nifas dilarang shalat dan puasa. Darah yang keluar di luar siklus haidh normal atau karena kondisi medis (seperti kasus anda setelah histerektomi) disebut istihadhah.
Wanita yang mengalami istihadhah tetap wajib shalat dan puasa. Darah ini tidak menghalangi ibadah, tetapi anda wajib bersuci (berwudhu) setiap kali hendak shalat fardhu setelah masuk waktu shalat.
Mengingat rahim anda sudah diangkat, kemungkinan besar flek yang keluar dikategorikan sebagai istihadhah (darah kotor/penyakit), yang berarti anda tetap wajib shalat.
Jika flek tersebut memang istihadhah (yang paling mungkin terjadi dalam kondisi anda), maka shalat Maghrib dan Isya anda kemarin wajib diqadha (diganti).
Qadha shalat adalah melaksanakannya di luar waktu yang ditentukan. anda cukup berniat mengqadha shalat Maghrib yang tertinggal, lalu melaksanakannya seperti biasa. Setelah itu, niat mengqadha shalat Isya, lalu melaksanakannya.
Qadha shalat dapat dilakukan kapan saja, baik segera setelah anda yakin akan kewajiban tersebut, maupun bertahap sesuai kemampuan anda.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kem,udahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA