Najis Madzi Tersebar

Thaharah, 27 November 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, saya sering mengalami celana dalam yang basah, kemudian keluar madzi tanpa di sadari. Lalu apakah basahan itu menjadi najis semua atau hanya bagian yang terkena madzi yang manjadi najis?



-- Akhtar (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumusslaam wrwb.

Para ulama sepakat bahwa cairan madzi yang keluar akibat rangsangan seksual adalah najis. Najis hanya berlaku pada area yang benar-benar terkena cairan madzi itu sendiri. Jika basahan meluas karena keringat atau kelembapan lain yang tidak bercampur dengan madzi, area tersebut tidak serta merta menjadi najis. 

Untuk menyucikan celana dalam atau pakaian yang terkena madzi :
Meskipun ada keringanan hanya dengan percikan, namun mayoritas ulama (jumhur fuqaha) berpendapat bahwa yang dimaksud percikan (an nahdah) adalah dicuci atau dibasahi dengan air pada area yang terkena najis hingga hilang zat dan sifat najisnya (warna, bau, rasa), untuk kehati-hatian dan kesucian yang lebih sempurna.
Keluarnya madzi membatalkan wudhu, tetapi tidak mewajibkan mandi junub (mandi wajib). 
 
Saran untuk dilakukan :
Setelah keluar madzi, basuhlah kemaluan dan sekitarnya dengan air.
Basuh atau cuci bagian celana dalam yang terkena madzi.
Lakukan wudhu kembali jika ingin melaksanakan shalat, karena keluarnya madzi membatalkan wudhu.
 
Demikioan, semoga Allah betrkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA