Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mohon maaf ijin bertanya ustadz. Akhir-akhir ini saya terkena was-was ketika puasa ustadz, khususnya saat pilek/hidung mengeluarkan ingus. Setau saya ingus yang sudah keluar tidak boleh dihirup sampai ke hidung bagian dalam..Kadang tidak sadar saya hirup ingus yang sudah keluar. Bagaimana membedakan ingus yang masuk sampai ke dalam hingga membatalkan puasa dan yang tidak ustadz? Karena ketika saya menghirup ingus tersebut saya was-was ada ingus yang masuk hingga ke dalam hidung dan tertelan. Kondisi ini membuat saya kesulitan berpuasa dan meragukan sahnya puasa saya. Mohon nasihat supaya saya bisa menjalani puasa dengan tenang dan tanpa was-was..
Terimakasih ustadz atas jawabannya
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
--
Elv (Sukoharjo)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pertanyaan anda mengenai keraguan (was-was) saat berpuasa karena kondisi pilek adalah hal yang umum terjadi dan sering menjadi sumber kekhawatiran. Berikut penjelasan, semoga bisa membantu anda menjalankan puasa dengan tenang, berdasarkan pemahaman fikih Islam :
1). Dalam mazhab Syafi'i—yang umum diikuti di Indonesia—menelan sesuatu dari rongga luar ke rongga dalam tubuh (seperti tenggorokan hingga perut) dapat membatalkan puasa jika dilakukan secara sengaja dan sadar.
Ingus yang berada di area luar hidung atau di pangkal hidung (area yang bisa dijangkau jari saat membersihkan hidung/istinsyaq), tidaak membatalkan piasa.
Ingus yang anda telan secara tidak sengaja, tanpa unsur kesengajaan memasukkannya kembali ke dalam rongga hidung bagian dalam lalu menelannya, in syaa Allah juga tidak membatalkan puasa.
Sisa rasa atau cairan yang turun sendiri ke tenggorokan tanpa bisa dikendalikan, juga tidak membatalkan puasa.
Tetapi Ingus yang sudah keluar ke area luar hidung (sudah terlihat di lubang hidung atau sudah di ujung) lalu sengaja dihirup kembali ke dalam rongga hidung yang dalam, kemudian sengaja ditelan menuju tenggorokan/perut, itu membatalkan puasa.
Kunci perbedaannya terletak pada KESENGAJAAN. Jika anda tidak sengaja menghirupnya kembali karena refleks atau kondisi pilek yang sulit dikontrol, puasa anda insya Allah tetap sah.
Was-was adalah bisikan setan yang tujuannya mengganggu ibadah anda. Berikut adalah beberapa nasihat untuk mengatasinya :
- Hukum asal puasa anda adalah sah. Keraguan yang muncul setelah suatu perbuatan tidak merusak keyakinan yang sudah ada. Keyakinan tidak bisa dikalahkan oleh keraguan.
- Jika anda ragu apakah ingus itu masuk atau tidak, atau masuknya disengaja atau tidak, abaikan keraguan tersebut dan anggap puasa anda sah. Jangan mengulang-ulang niat puasa atau merasa harus mengganti puasa karena hal sepele yang diragukan.
- Ingatlah bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Memahami kondisi hamba-Nya yang sakit atau kesulitan. Niat tulus anda untuk beribadah lebih utama daripada memikirkan hal-hal kecil yang tidak disengaja.
- Saat pilek, siapkan tisu atau sapu tangan. Segera buang ingus yang keluar ke lubang hidung untuk mencegah refleks menghirupnya kembali. Ketika berwudu, bersihkan hidung dengan lembut.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA