Pertanyaan:
Ustadz saya ingin bertanya.
Suatu malam saat saya sedang buang air kecil di toilet duduk di rumah saya dan saya baru menyadari bahwa ada sedikit sisa darah haid di lantai kamar mandi. Perkiraan saya itu merupakan darah haid yang terbawa air saat saya beristinja setelah buang air kecil pada siang harinya.
Pertanyaannya, apakah berarti keset, handuk, baju, dan lain-lain yang saya gunakan saat keluar kamar mandi pada siang itu menjadi najis? Karena saya keluar kamar mandi dalam keadaan basah, lantai kamar mandi basah, dan tidak menyadari bahwa ada sisa darah haid yang tertinggal.
Apakah mungkin jika dima'fu najisnya karena ukurannya sedikit sekali? Tapi kondisi lantainya basah tergenang air saat itu. Kebetulan saya juga orang yg cukup was was jadi ini cukup mengganggu pikiran saya.
Terima kasih banyak ustadz. Mohon berkenan memberikan jawaban.
--
Safira (Jepara)
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Darah haidh adalah najis yang tergolong najis mutawassitah (sedang). Jika najis ini mengenai pakaian atau benda lain, wajib dicuci hingga hilang zat, rasa, warna, dan baunya.
Status keset, handuk, dan baju anda saat keluar kamar mandi pada siang itu kemungkinan besar adalah suci, atau setidaknya, najisnya dapat dima'fu (dimaafkan)
Pada dasarnya, segala sesuatu dianggap suci sampai terbukti secara yakin terkena najis. Keraguan anda ("apakah mungkin jika...") tidak bisa mengalahkan keyakinan asal kesucian benda-benda tersebut.
Anda tidak menyadari adanya darah saat itu. Kontak dengan najis harus dipastikan terjadi. Jika anda hanya keluar dengan kaki basah dan menginjak lantai yang basah, tetapi tidak ada bukti kuat bahwa air basahan tersebut benar-benar mengandung partikel darah haidh, maka benda-benda yang bersentuhan dengan kaki anda tetap suci.
Jika lantai kamar mandi tergenang air (airnya banyak), dan najis darah haidh yang sedikit itu larut dan berubah sifat dalam genangan air yang lebih banyak, maka najis tersebut bisa dianggap hilang atau tidak menajiskan benda yang melewatinya, selama sifat air secara keseluruhan tidak berubah (warna, rasa, bau air tidak berubah menjadi sifat darah).
Konsep ma'fu berlaku untuk najis yang sangat sedikit atau sulit dihindari.
Dalam kasus anda, sisa darah haidh di lantai yang anda temukan belakangan mungkin jumlahnya sangat sedikit.
Karena anda tidak menyadari keberadaannya saat itu, ini termasuk dalam kondisi yang sulit dihindari. Para ulama sering memberikan keringanan (rukhsah) untuk najis-najis yang sangat sedikit dan tidak disengaja.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA