Pertanyaan:
Ustaz, izin bertanya karena saya was-was terkait najis anjing. Banyak anjing berkeliaran di tempat saya bekerja karena memang daerah di situ banyak yang memelihara anjing. Suatu ketika, saya melihat ada air liur menetes di lantai keramik. beberapa hari kemudian, saya baru tahu kalau lantainya sudah dipel oleh OB.
1. Apakah seluruh lantai menjadi najis mugholladhoh?
2. Apakah sepatu basah yang menginjak lantai juga menjadi najis?
3. Apakah helm yg basah, lalu ditaruh oleh teman di lantai sekitar situ juga menjadi najis berat?
4. Apakah Bangkai anjing termasuk najis berat juga ustaz?
Mohon penjelasanya ustaz. Syukron.
--
Hamba Allah (Indonesia)
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Terkait kekhawatiran anda mengenai najis anjing, berikut adalah jawaban berdasarkan pandangan mayoritas ulama (khususnya Mazhab Syafi'i yang umum di Indonesia):
- Tidak seluruh lantai menjadfi najis, hanya area yang terkena air liur anjing secara langsung yang dihukumi najis mughallazhah (najis berat). Jika petugas kebersihan (OB) telah mengepel area tersebut, air bekas pel dan kain pelnya juga menjadi najis. Namun, jika pengepelan dilakukan dengan cara yang benar (air mengalir dan najisnya hilang), kekhawatiran anda tidak perlu berlebihan. Dalam Islam, hukum asal segala sesuatu adalah suci sampai ada keyakinan yang pasti bahwa ia terkena najis. Rasa was-was yang berlebihan (sampai menganggap seluruh lantai najis) sebaiknya dihindari.
- Jika anda yakin lantai yang anda injak dengan sepatu basah adalah tepat area yang terkena liur anjing, maka sepatu anda menjadi najis. Namun, jika anda hanya menduga-duga atau tidak yakin area tersebut najis, maka hukumnya tetap suci (karena keraguan tidak bisa mengalahkan keyakinan asal kesucian benda).
- Sama seperti poin sebelumnya, jika helm diletakkan di area yang anda yakini persis terkena najis anjing dan dalam kondisi basah, maka helm tersebut menjadi najis. Namun, jika hanya diletakkan di "sekitar situ" tanpa kepastian, maka helm tetap dihukumi suci.
- Ya, menurut jumhur ulama (mayoritas), seluruh bagian tubuh anjing, termasuk bangkainya, adalah najis berat (mughallazhah). Cara menyucikannya sama, yaitu dengan membasuh bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan air yang dicampur dengan tanah atau debu.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA