Batal Puasa

Puasa, 22 Desember 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr wb

saya ingin bertanya jika saat puasa seseorang menonton video tak senonoh lalu mengeluarkan cairan tanpa masturbasi apakah puasanya batal? terimakasih?



-- Hamba Allah (Sumut)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Secara fikih, keluarnya air mani (ejakulasi) karena dorongan syahwat dari memandang atau membayangkan yang menimbulkan syahwat, termasuk saat menonton video porno, membatalkan puasa. Ini dianggap seperti onani atau rangsangan yang disengaja karena anda aktif mencari rangsangan tersebut (menonton video), karenanya anda wajib mengganti puasa (qadha) di hari lain dan perlu untuk bertaubat karena menonton video yang terlarang.

Jika hanya terangsang (tapi tidak keluar mani), in syaa Allah Puasa anda tetap sah secara hukum fikih, tapi pahalanya sangat berkurang dan bahkan bisa tidak berpahala. Tujuan puasa adalah menahan hawa nafsu, jadi melakukan hal yang membangkitkan syahwat merusak kualitas ibadah anda. 

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 


-- Agung Cahyadi, MA