Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz.
Saya ingin bertanya, apabila ada anjing yang memakan makanan di pinggir jalan saat kondisi jalan masih kering, kemudian setelah itu jalan tersebut menjadi basah karena terkena air hujan, lalu seseorang menginjak jalan tersebut, apakah kaki atau alas kaki orang tersebut menjadi najis? Mohon penjelasannya, Ustadz. Terima kasih.
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa bakaatuh.
Jika makanan yang dimakan anjing tersebut menjadi basah atau terkena air liur anjing secara langsung, maka makanan tersebut menjadi najis.
Ketika anjing memakan makanan tersebut dan kondisi jalan masih kering, air liur yang mungkin menetes ke jalan akan mengering bersama sisa makanan. Menurut beberapa pendapat dalam mazhab Syafi'i dan mazhab lain (seperti Hanafi dan Maliki), najis kering yang tidak ada lagi substansi najisnya (warna, bau, atau rasa) di permukaan kering tersebut tidak menajiskan sesuatu yang kering lain yang menyentuhnya.
Ketika hujan turun dan membasahi area bekas makanan tersebut, air hujan yang mengalir melarutkan sisa najis (air liur dan sisa makanan). Air tersebut menjadi najis dan mengalir di jalan.
Saat seseorang menginjak jalan yang sudah basah oleh air hujan yang melarutkan najis anjing, kaki atau alas kaki orang tersebut menjadi najis karena telah bersentuhan dengan air najis (air mutanajjis) yang membawa hukum kenajisan tersebut.