Pertanyaan:
Saya sedang wudhu saat puasa. Saat membasuh wajah saya merasa seperti ada air di tenggorokan saya (sepertinya air itu masuk lewat hidung). Saya berusaha mengeluarkannya, namun saya kira air itu sudah terlanjur tertelan. Saya pikir air itu masuk karena saya agak berlebihan saat mengusapkan air ke wajah. Apakah puasa saya batal? Apakah masuknya air ke tenggorokan saya dianggap hal yang disengaja atau tidak?
--
Fia (Jogja)
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Puasa anda in syaa Allah tidak batal, jika air tertelan tanpa ada unsur kesengajaan saat berwudhu. Para ulama sepakat bahwa menelan sesuatu secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa. Berikut penjelasannya, Perbedaan utama dalam hukum Islam adalah niat. Jika air masuk ke tenggorokan anda di luar kendali dan tanpa niat sengaja untuk menelannya, maka puasa tetap sah. Tindakan anda untuk mencoba mengeluarkannya menunjukkan bahwa anda tidak berniat menelan air tersebut.
Meskipun anda merasa agak berlebihan saat membasuh wajah, hal ini masih dalam konteks menjalankan ibadah wudhu yang diperintahkan. Selama tindakan tersebut bukan merupakan upaya sengaja untuk memasukkan air ke dalam tubuh (seperti minum), maka hal itu dimaafkan.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA