Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mohon maaf ustadz saya sering takut kecipratan air di kala mandi dan mencuci ketika puasa. Saya takut ada air yang masuk ke mulut, maka saya sering menutup mulut ketika mencuci. Namun kadang saya juga membuka mulut. Nah. Apakah air sedikit yang jatuh ke mulut bagian luar/dalam saat puasa itu dimaafkan dan bisa ditelan? Atau perlu dikeringkan atau diludahkan? Apakah hanya diludahkan biasa atau berkumur juga? Mohon nasihatnya ustadz, apalagi akan masuk bulan Ramadhan, saya ingin puasa dengan tenang .
Wa'alaikumussalaam wa rahmatullahi wa barakaatuh.
Jika anda sedang mencuci, mandi, atau berwudhu lalu air kecipratan ke mulut dan tidak sengaja tertelan, puasa Anda TIDAK BATAL. Jika air masuk dan anda dengan sadar/sengaja menelannya, maka puasa batal. Jika terasa ada air, segera diludahkan atau dibuang airnya, tidak perlu berkumur ulang kecuali jika air tersebut campur dengan najis atau sisa makanan yang tertinggal. Sisa-sisa basah yang tertinggal di dalam mulut setelah diludahkan adalah dimaafkan. anda tidak perlu mengeringkan mulut sampai benar-benar kering.