Was-was Najis Anjing

Thaharah, 26 Januari 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Izin bertanya, semoga Allah membalas kebaikan Bapak/Ibu atas jawabannya. Saya ingin menyampaikan kegelisahan yang sudah lama saya rasakan terkait masalah najis.

Ceritanya, sekitar dua tahun lalu tante saya bekerja di Hongkong sebagai perawat anjing. Beliau pernah bercerita bahwa salah satu tugasnya adalah menyikat gigi anjing tersebut. Saya sebagai seorang muslim merasa was-was, karena tante saya sendiri kurang memahami tata cara bersuci dari najis secara syariat. Akibatnya, saya khawatir jika najis tersebut masih terbawa di tangan atau barang-barang beliau, lalu menyebar di rumah. Hal ini sampai membuat saya ragu dan takut ketika harus menyentuh tangan maupun barang-barang milik tante saya.

Saat ini tante saya sudah kembali ke Indonesia.

Selain itu, om saya berdagang LPG. Orang yang biasa mengantar LPG ke rumah kami adalah seorang non-muslim yang memelihara anjing. Terkadang kondisi tangan beliau basah saat bersentuhan. Beliau juga pernah bercerita bahwa dirinya mengonsumsi daging babi dan daging anjing. Selain itu, beliau kadang menggunakan keran air dan bak cuci tangan di rumah kami. Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran dalam diri saya, apakah sentuhan atau penggunaan fasilitas tersebut dapat menyebabkan najis.

Mohon penjelasan dan pencerahan agar saya tidak terus-menerus merasa was-was dan dapat bersikap dengan benar sesuai tuntunan syariat.

Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.



-- Steven (Jember)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Anjing dan segala sesuatu yang berasal darinya (air liur, kotoran, keringat, bulu jika ada perselisihan) adalah najis mughallazhah (najis berat). 
 
Jika seseorang menyentuh najis anjing, area yang terkena wajib dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah (atau sabun khusus yang berfungsi seperti tanah untuk menghilangkan najis ainiyah/wujud najisnya, menurut beberapa pendapat ulama kontemporer).
 
Jika tangan tante anda menyentuh air liur anjing saat menyikat gigi, tangan tersebut menjadi najis berat dan wajib disucikan sesuai syariat.
Namun, jika tante anda telah mencuci tangannya dengan sabun dan air berulang kali secara umum (meskipun tidak dengan tata cara syar'i yang tujuh kali dan tanah), besar kemungkinan najis 'ainiyah (wujud fisik najis) sudah hilang.
 
Dalam hukum Islam, najis hanya menyebar jika terjadi sentuhan antara benda najis yang basah dengan benda suci yang basah, atau jika najis dipindahkan secara langsung. Jika tangan tante anda kering saat menyentuh barang atau tangan anda kering saat menyentuhnya, najis tidak berpindah.
 
Upayakaan untuk berkomunikasi secara baik-baik dengan tante anda mengenai pentingnya tata cara bersuci. Untuk menghilangkan was-was anda, anda bisa menganggap bahwa barang-barang di rumah sudah suci karena peredaran waktu, pencucian alami (misalnya terkena air hujan, dilap), atau karena keyakinan bahwa wujud najisnya sudah tidak ada. 
 
Status agama seseorang tidak menjadikan tubuhnya najis secara otomatis. Tubuh manusia pada dasarnya suci.
Sentuhan fisik dengan orang non-muslim tidak menyebabkan najis.
Meskipun beliau mengonsumsi barang haram, hal tersebut berkaitan dengan keyakinan beliau dan tidak menyebabkan najis berpindah ke tubuh anda melalui sentuhan tangan biasa.
Jika tangan beliau basah dan menyentuh tangan anda atau keran air di rumah, pertanyaannya adalah: Apakah air yang membasahi tangan tersebut mengandung najis?
  • Jika tangan beliau hanya basah karena air biasa (misalnya keringat, air minum, air bersih), sentuhan tersebut tidak najis.
  • Kekhawatiran muncul jika tangan beliau basah tepat setelah menyentuh babi atau anjing tanpa dicuci. Namun, karena hal ini tidak pasti, hukum asalnya adalah suci.
  • Keran air dan bak cuci tangan tetap suci setelah digunakan oleh beliau, kecuali jika anda melihat dengan mata kepala sendiri ada najis ('ainiyah) yang menempel di fasilitas tersebut setelah digunakan. Air yang mengalir di keran akan membersihkan najis yang mungkin ada.
Was-was adalah bisikan setan yang seringkali membuat urusan agama yang mudah menjadi sulit. Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit.
 
"Hukum asal segala sesuatu adalah suci sampai terbukti sebaliknya." dan "Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan."
Jangan menganggap sesuatu najis hanya karena kemungkinan kecil. Hanya yakini najis jika anda yakin melihat wujud najisnya (warna, bau, rasa jika mungkin).
Kurangi pertanyaan mendetail tentang aktivitas orang lain yang dapat memicu keraguan baru. Fokus pada keyakinan anda sendiri.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamui 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA