Najiskah Kamar Mandi

Thaharah, 4 Februari 2026

Pertanyaan:

1. Kamar mandi saya permukaan lantainya tidak rata, ketika saya haid, ada setetes darah yang jatuh ke lantai belakang kloset yang lebih rendah daripada lantai depannya, sehingga ketika dialiri air akan menyebabkan genangan, apakah genangan itu suci jika ain najasahnya telah hilang atau  kamar mandi saya akan menjadi najis terus karena genangan itu?

2. Ketika saya mengguyur lantai kamar mandi, airnya mengenai dinding dan memantul  'tidak langsung ke pembuangan, apakah bisa dihukumi suci jika najisnya sudah tidak terlihat? Dan apakah untuk mensucikan lantai kamar mandi jika ada ember atau barang lainnya harus diangkat dulu semuanya atau cukup diguyur sampai ain najasahnya hilang?

3. Luka di badan jika tidak ada darahnya, sudah mengering atau menjadi koreng kemudian kena air dan menjadi lembek apakah najis?

Sekian, terima kasih ustadz



-- Hamba Allah (Somewhere)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb,

1). Jika permukaan lantai kamar mandi tidak rata dan ada genangan air yang disebabkan oleh setetes darah haid (najis) yang jatuh, hukumnya adalah sebagai berikut:
  • Syarat kesuciannya adalah ain najasah (zat atau wujud najis seperti warna, bau, atau rasa darahnya) telah hilang sepenuhnya dari air genangan tersebut.
  • Jika darah sudah tidak terlihat, tidak berbau, dan tidak terasa, maka air genangan tersebut dihukumi suci (atau kembali kepada hukum air suci mensucikan asalnya) dan area lantai tersebut juga suci.
  • Kamar mandi Anda tidak menjadi najis terus-menerus. Kesucian dapat dipulihkan dengan menghilangkan zat najisnya.
2). Air Guyuran yang Memantul ke Dinding dan Cara Mensucikan Lantai
  • Air yang digunakan untuk mensucikan lantai yang terkena najis, jika najisnya sudah tidak terlihat lagi, maka air yang memantul tersebut dihukumi suci (atau mutahhir/mensucikan) selama tidak ada perubahan sifat (warna, bau, rasa) yang menunjukkan masih adanya najis.
  • Untuk mensucikan lantai kamar mandi secara tuntas, sebaiknya barang-barang seperti ember atau gayung diangkat atau dipindahkan dulu agar air dapat mengalir secara merata ke seluruh area yang terkena najis dan memastikan air mengalir ke pembuangan, sehingga tidak ada najis yang tersisa di bawah barang-barang tersebut. Mengguyur begitu saja tanpa memindahkan barang mungkin tidak efektif menghilangkan najis yang tersembunyi.
3). Luka di badan, baik yang sudah mengering atau menjadi koreng (keropeng), dihukumi sebagai berikut:
  • Jika luka tersebut tidak mengeluarkan darah atau nanah baru, dan hanya berupa kulit kering atau jaringan parut, maka ia tidak najis.
  • Air yang mengenai koreng kering dan membuatnya lembek adalah air suci. Kecuali jika karena lembeknya koreng tersebut, ia mulai mengeluarkan darah atau nanah aktif yang kemudian bercampur dengan air; dalam kondisi tersebut, darah atau nanah adalah najis, tetapi bukan berarti korengnya itu sendiri yang najis.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA