Assalamu'alaikum ustadz, izin bertanyaa. suatu saat saya mendaki di sebuah gunung dan berhenti di sebuah pos yang terdapat sekawanan anjing. disitu terdapat 2 ember berisi air penuh dan saya mencuci tangan dari ember A, kemudian ada seekor anjing yang meminum dari ember B. disitu saya berpikir apakah anjing-anjing ini juga meminum di ember A atau tidak, sehingga saya ragu perlu tidak membersihkan tangan saya sebagaimana pembersihan dari paparan najis air liur anjing. bagaimana pendapat ustadz, terima kasih jazakallahu khair.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Anda mencuci tangan di ember A yang berisi air penuh. Air di ember A statusnya tetap suci selama tidak ada najis yang nyata (seperti air liur anjing) yang masuk ke dalamnya dan mengubah sifat (warna, rasa, atau bau) air tersebut.
Seekor anjing meminum dari ember B. Air di ember B menjadi mutanajjis (terkena najis) karena kontak langsung dengan mulut anjing. Air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci (wudhu atau mandi wajib) kecuali jika jumlahnya sangat banyak (mencapai dua qullah atau sekitar 200 liter) dan sifatnya tidak berubah.
Keraguan anda mengenai apakah anjing-anjing itu juga minum dari ember A didasarkan pada spekulasi, bukan keyakinan pasti atau bukti nyata. Dalam fiqh, keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan ("al-yaqīnu lā yuzālu bi ash-syakki"). Status asal air di ember A adalah suci. Selama tidak ada kepastian bahwa anjing tersebut telah menyentuh air di ember A, maka air tersebut tetap dianggap suci.