Was-was Najis

Thaharah, 9 Februari 2026

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya ingin bertanya.

Beberapa waktu lalu saya main ke rumah teman. Tidak sengaja celana saya terkena pipis/ompol, tetapi saya tidak memberi tahu pemilik rumah karena malu. Saya khawatir ompol tersebut mengenai lantai karena saya sempat duduk di lantai. Sampai sekarang saya masih kepikiran, takut kalau lantai rumah teman saya terkena najis.

Bagaimana hukumnya jika memang lantai tersebut terkena najis, tetapi pemilik rumah tidak menyucikannya karena tidak tahu? Apakah najis ompol itu bisa menyebar ke seluruh rumah?

Saya juga memahami bahwa jika lantai yang terkena najis hanya dipel tanpa disucikan terlebih dahulu, maka najisnya bisa menyebar. Namun, kemungkinan besar rumah tersebut sudah dibersihkan seperti biasa (mengepel rumah tanpa mensucikan najis karena tidak tahu bahwa ada najis) 

Sekarang saya jadi selalu waswas jika bertamu ke rumah tersebut. Saya juga takut memegang barang-barang milik teman saya karena khawatir terkena najis yang berasal dari saya waktu itu.

Apa yang sebaiknya saya lakukan sekarang?

Mohon penjelasannya. Terima kasih.



-- Rina (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Dalam hukum Islam, ada kaidah-kaidah yang dapat membantu meringankan beban pikiran anda dan menghilangkan waswas.
 
Berikut adalah penjelasan berdasarkan hukum fikih terkait masalah najis yang Anda tanyakan:
 
1). Hukum asal lantai rumah teman anda adalah suci. Keyakinan suci ini tidak bisa hilang hanya dengan dugaan atau waswas. anda harus yakin 100% bahwa ada kencing yang mengenai lantai, bukan sekadar khawatir.
 
Jika kencing (najis 'ainiyah) sudah mengering dan tidak lagi tercium bau, terlihat warna, atau terasa basahnya, najis tersebut berubah menjadi najis hukmiyah. Cara menyucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena najis tersebut sekali saja.
 
Najis hanya berpindah jika ada kebasahan. Jika celana anda sudah kering saat duduk di lantai, atau kencing tersebut sudah mengering, najis tidak menyebar ke tempat lain (lantai lain, kaki, atau barang lain).
 
2). Jika pemilik rumah sudah mengepel lantai (meskipun tanpa tujuan mensucikan), dan air pel tersebut merata ke bagian najis, kemungkinan besar najis tersebut sudah hilang karena najis hukmiyah tidak perlu disiram air berlimpah, cukup dihilangkan.
 
Jika anda tidak yakin tempat yang terkena ompol itu dipel atau tidak, kembali ke hukum asal: lantai tersebut suci. anda tidak dibebankan untuk memeriksa setiap sudut rumah teman anda'.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan ke udahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab'
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA