Telinga Kemasukan Air

Puasa, 7 Maret 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, ijin tanya kemarin sore sebelum maghrib waktu saya mandi keramas telinga saya tidak sengaja kemasukan air. Apakah puasa saya dianggap batal? Demikian saja pertanyaan saya terima kasih sebelumnya.



-- Denny (Surabaya)

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
 
Hukum telinga kemasukan air saat mandi atau keramas ketika berpuasa adalah sebagai berikut :
 
Jika air masuk secara tidak sengaja dan anda tidak berlebihan dalam mandi, puasa tetap dianggap sah tidak bata, karena tidak ada unsur niat, terutama jika tidak sampai ke bagian dalam yang membatalkan.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَال: «إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah no. 2045, Al-Baihaqi VII/356, dan selainnya)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA