Memberi Nama Kucing

Fiqih Muamalah, 8 Maret 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Ustadz,

Apa hukumnya memberi nama hewan peliharaan (seperti kucing) dengan nama Nabi dan Rasul, seperti Yusuf, Ibrahim, atau Muhammad?

Jazakallahu khairan.



-- GR (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Dalam ajaran Islam, memberi nama hewan peliharaan (termasuk kucing) dengan nama-nama nabi, rasul, atau sahabat Nabi tidak diperbolehkan, sebahgaian ulama mengatakan makruh dan bahkan ada yang mengharamkan, dengan alasan sebagai betrikut :
Memberi nama nabi kepada hewan dianggap tidak menghormati kedudukan dan posisi luhur para nabi. Nama-nama nabi dan sahabat adalah nama yang mulia dan harus dijaga kehormatannya.
 
Sebaiknya berikan nama yang baik dan umum untuk kucing, seperti nama berdasarkan warna (si Kuning, si Oren), sifat (si Lucu, si Garang), atau nama-nama Arab yang baik namun bukan nama nabi/sahabat.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
 
Sebagian pandangan menyebut hukumnya makruh, sementara yang lain menyebutnya haram karena dianggap menghina nama yang suci. Disarankan untuk memilih nama lain sebagai bentuk adab


-- Agung Cahyadi, MA