Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya ingin bertanya, dalam mazhab Syafii Najis anjing dan babi itu adalah najis berat yang dibersihkan dengan 7× basuhan dibarengi tanah di salah satunya. Nah, pertanyaan saya bagaimana jika kita tinggal di daerah non muslim seperti di luar negeri, yang dimana mereka kebanyakan memelihara anjing yang bahkan berkeliaran kemana-mana yang bisa menyebabkan banyak area terkena najis mereka, bagaimana cara kita menyikapinya terutama jika dalam kondisi habis hujan atau dalam kondisi yang lembab dan bisa memindahkan najis, apakah ada keringanan terkait hal ini? Karena tidak mungkinkan kalau harus senantiasa mensucikan apa yang kita pakai ke luar rumah (seperti alas kaki) saat hujan setiap saat melewati tempat yang memang kita yakini bahwa ada anjing yang sempat menyebarkan najisnya disitu seperti najis liur? Gak mungkin juga kan kita harus mensucikan area tersebut yang dimana area itu adalah area tempat umum?
Semoga pertanyaan ini bisa dijawab.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
--
H.A (Paser)
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Fikih Islam, termasuk dalam mazhab Syafi'i, sangat dinamis dan memiliki prinsip taysir (memudahkan) dalam kondisi sulit (masyaqqah). Berikut adalah panduan menyikapi najis anjing di tempat umum/luar negeri menurut mazhab Syafi'i dan pandangan ulama yang menyertainya:
1). Kaidah Fiqih : Al-Yaqin La Yuzalu bisy-Syakk (Yakin tidak hilang dengan keraguan)
Dalam mazhab Syafi'i, najis anjing memang najis mughallazah (berat). Namun, perpindahan najis hanya terjadi jika kedua belah pihak (najis dan benda yang terkena) basah.
- Jika anda menginjak tempat yang diduga terkena air liur anjing, tetapi dalam keadaan kering, maka alas kaki anda tidak najis.
- Jika jalanan basah oleh hujan, tetapi anda tidak melihat langsung anjing melintas atau tidak melihat jejak najisnya, maka jalan tersebut dianggap suci.
- Anda tidak perlu menyelidiki atau menggunakan CCTV untuk memastikan, selama tidak yakin melihat najis, jangan anggap terkena najis.
2). Kondisi Hujan/Lembab dan Jalan Umum (Situasi Masyaqqah)
Jika kondisinya hujan lebat atau tempat tersebut diyakini (bukan sekadar waswas) terkena najis anjing, dan sangat sulit untuk menghindarinya, maka berlaku prinsip keringanan (rukhshah):
- Najis yang Tidak Terlihat (Hukmiyyah): Jika najisnya tidak terlihat mata, tidak tercium, dan tidak terasa, maka ia disebut najis hukmiyyah. Dalam hal ini, menurut sebagian pendapat dalam mazhab Syafi'i, najis yang menyebar dan sulit dihindari (seperti debu jalanan atau cipratan air hujan yang bercampur najis) dimaafkan (ma'fu 'anhu).
- Solusi Alas Kaki: Jika alas kaki terkena saat hujan, anda cukup membasuhnya sekali saja saat hendak shalat, atau tidak perlu membasuhnya jika memang tidak terlihat adanya zat najis (kotoran/liur) secara fisik.
3). Solusi Keringanan: Mengikuti Mazhab Maliki
Ulama kontemporer sering menyarankan bagi orang yang hidup di negara minoritas Muslim dan mengalami waswas berat (ketakutan berlebihan) terkait najis anjing, untuk mengikuti pendapat Mazhab Maliki dalam hal kenajisan anjing.
- Pandangan Maliki: Anjing yang masih hidup adalah suci
- Cara Menggunakan: Anda boleh berpindah mazhab dalam masalah ini (talfiq yang diperbolehkan) agar hidup lebih tenang dan tidak waswas. Jika anda memakai mazhab ini, maka tanah basah atau jalanan yang dilalui anjing tetap suci.
Kesimpulan untuk Situasi Anda:
Jangan berlebihan dalam memastikan kenajisan. Selama tidak melihat, anggap suci.
Alas kaki kering menginjak jalan basah tidak najis selama tidak melihat liur/kotoran anjing.
Saat hujan/tempat umum, jika sulit menghindari, gunakan prinsip najis yang dimaafkan (ma'fu 'anhu) atau ikuti pendapat Mazhab Maliki untuk kemudahan.
Islam tidak berniat menyulitkan umatnya. Taysir (kemudahan) diberikan dalam situasi seperti yang anda alami.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA