Pertanyaan:
Assalamualaikum..
Bapak telah meninggal lama, ibu masih ada tapi warisan belum dibagikan. Anak meminjam uang ke ibu, dan dicicil tiap bulan. Saat ini dapat uang tambahan, apakah boleh jika tetap cicil biasa atau bayar pinjaman dulu? Krn anak menganngap ini uang warisan yg tetap dibayar ke ibu
--
Fifi (Bandung)
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Berdasarkan prinsip fikih muamalah dan waris Islam, hutang anak kepada orang tua tetap wajib dibayar meskipun bapak sudah meninggal dan warisan belum dibagi.
Berikut adalah jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu:
1). Apakah Boleh Tetap Cicil Biasa?
Secara hukum asal, jika hutang tersebut belum jatuh tempo atau ada kesepakatan cicilan (misal: tiap bulan RpX), anak boleh mencicilnya.
2). Apakah Boleh Bayar Langsung Lunas Saat Ada Uang Tambahan?
Sangat dianjurkan untuk melunasi hutang segera jika anak mampu (memiliki uang tambahan), meskipun belum jatuh tempo. Rasulullah SAW bersabda, "Menunda-nunda pembayaran hutang oleh orang yang mampu adalah kezaliman" (HR. Bukhari & Muslim).
3). Pertimbangan Utama: Hutang vs Warisan
- Hutang adalah Kewajiban: Hutang anak kepada ibu (dan almarhum bapak) adalah uang pribadi ibu atau harta warisan yang dipinjam. Ini wajib dikembalikan ke ibu.
- Warisan belum dibagi: Warisan bapak tetap harus dibagi sesuai hukum Islam (ada bagian ibu dan anak-anak).
- Adab: Membayar lunas lebih cepat (jika mampu) adalah wujud berbakti (birrul walidain) dan meringankan beban orang tua.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufgiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA