Assalamu 'alaikum wr wb.
Besarnya fidyah yang harus dikeluarkan untuk orang miskin, bagi yang tidak berpuasa karena halangan syar'i tertentu, ialah 1 mud atau 1/4 sha' dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi (kalau kita yaitu beras).
1 mud atau 1/4 sha' tersebut adalah ukuran minimal yang ditetapkan oleh para ulama', artinya apabila kita ingin mengeluarkan lebih dari ukuran tersebut, tentunya akan lebih baik, karena kelebihannya akan bernilai shadaqoh.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.