Wa'alaikumussalam wr wb.
Alhamdulillahi Robbil 'Alamin Asshalatu wassalamu 'ala asyrofil Anbiyai wal Mursalin wa'ala alihi wa shahbihi ajma'in.
Mandi wajib yang telah dilakukan setelah terjadinya hubungan suami istri itu telah cukup.
Adapun cairan yang keluar dari kelamin seorang wanita setelah mandi, insya Allah itu benar sebagaimana disebutkan, yaitu sisa sperma suami dan bukan sperma istri. Oleh karenanya istri tidak lagi berkewajiban untuk mandi lagi.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.