Wa'alaikumussalam wrwb.
Ada perbedaan pendapat antara ulama' mujtahidun perihal hukum bersentuhan dengan lawan jenis, baik muhrim atau selain muhrim, apakah ia membatalkan wudlu atau tidak membatalkan ?, perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena perbedaan pemahaman mereka tentang ma'na kata " Laamastum " dalam firman Allah di suroh ke 4 ayat 43 dan suroh ke 5 ayat 6
Bagi yang memahami " laamastum " dengan menyentuh ( imam Syafi'i ), maka sekedar menyentuh sudah membatalkan wudhu, tetapi bagi yang memahami bahwa " laamastum " dimaksudkan berhubungan suami istri ( mayoritas ulama' ), maka sekedar bersentuhan tidak membatalkan wudhu, dan insya Allah pendapat yang kedua tersebut adalah yang lebih kuat
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb.