Fiqih

Fiqih Muamalah, 30 Juli 2012

Pertanyaan:

Assalamualaikum, saya mau bertanya.

1. Kalau saya tidak pernah menyadari di tangan saya ataupun di tubuh saya ada najis mughallazah, apakah shalat saya dan ibadah saya yang selama ini saya kerjakan diterima Allah SWT?

2a. Kalau saya terkena air liur orang non muslim di tangan saya, perlukah saya bertanya kepada orang non muslim itu apakah dia baru saja memakan daging babi atau daging anjing atau perlukah saya bertanya kepada orang non muslim itu apakah ada daging babi atau daging anjing yang tersangkut di giginya?

2b. Apakah sudah cukup dicuci dengan air saja air liur orang non muslim itu?

-- Teguh Wahyudi (Medan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

1. Apabila najis baru diketahui atau disadari setelah sholat telah didirikan, maka insya Allah sholatnya tetap sah dan karenanya tidak harus mengulang sholat, Rasulullah saw pernah sholat, dan ditengah-tengah sholat, beliau melepaskan khufnya ( karena diberitahu oleh Malaikat Jibril bahwa khufnya najis ), ternyata beliau Rasulullah saw tidak membatalkan sholatnya  tetapi tetap melanjutkan sholatnya sampai akhir

2. Dalam kasus kena air liur non muslim, anda tidak harus bertanya kepadanya, apakah habis makan daging babi atau lainnya, anda cukup untuk mencuci tangan anda dengan air yang sucu dan mensucikan

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA