Wa'alaikumussalam wrwb.
1. Apabila najis baru diketahui atau disadari setelah sholat telah didirikan, maka insya Allah sholatnya tetap sah dan karenanya tidak harus mengulang sholat, Rasulullah saw pernah sholat, dan ditengah-tengah sholat, beliau melepaskan khufnya ( karena diberitahu oleh Malaikat Jibril bahwa khufnya najis ), ternyata beliau Rasulullah saw tidak membatalkan sholatnya tetapi tetap melanjutkan sholatnya sampai akhir
2. Dalam kasus kena air liur non muslim, anda tidak harus bertanya kepadanya, apakah habis makan daging babi atau lainnya, anda cukup untuk mencuci tangan anda dengan air yang sucu dan mensucikan
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb.