Pinjam Uang Potong Gaji

Fiqih Muamalah, 1 Agustus 2012

Pertanyaan:

Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Saya seorang pegawai BUMN (insya Allah masa kerja masih 20 tahun). Saya membutuhkan uang untuk membeli dan menggunakannya kepada hal-hal yang tidak haram, apakah boleh saya meminjam uang misal Rp. 200 jt kepada bank. bank tersebut adalah Mandiri adalah tempat gaji saya dibayar oleh perusahaan lalu tiap bulan gaji saya dipotong oleh bank (dibuat surat antara saya, perusahaan dan bank). Nilai yang dipotong tersebut sesuai ketentuan bank dalam masa yang disepakati.
Kalau hal diatas haram apa solusi saya untuk mendapatkan sejumlah yang saya butuhkan.
Demikian pertanyaan saya besar harapan dijawab dengan jelas.
Wassalam

-- Abdul Hafizh (Dumai)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Meminjam uang dengan ketentuan harus mengembalikannya dengan jumlah lebih ( sekecil apapun ) dari nominal pinjaman, hukumnya haram dan berdosa besar ( QS. 2 : 275-280 )

Untuk itu meminjam uang ke bank konvensional yang masih memberlakukan sistem bunga ( riba ), hukumnya haram dan berdosa

Dan karenanya, kalau memerlukan dana yang sangat mendesak untuk memenuhi kebutuhan pokok, agar bebas dari hal-hal yang haram, maka harus mencari pinjaman di tempat yang tidak memberlakukan sistem riba

Semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA