Wa'alaikumussalam wrwb.
Emas yang kita miliki dengan niat untuk kita simpanan atau sebagai investasi ( bukan untuk perhiasan yang dipakai ), apabila mencapai nishob ( 85gr keatas ) dan telah berumur satu tahun, maka terkena wajib zakat sebesar 2,5% X nominal, Dan zakat tersebut diperhitungkan pada setiap tahun untuk diberikan kepada yang berhak ( 8 orang yang disebutkan dalam QS. 9:60 )
Wllahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb