Memberi Kepada Pejabat

Fiqih Muamalah, 23 Agustus 2012

Pertanyaan:

Aswrb ustadz, Saya adalahs eorang kontraktor dan konsultan, saya mau tanya hukum memberi sejumlah uang kepada pejabat proyek, karena sudah lazim-nya seperti itu. Jika kita tidak memberi uang, biasanya pejabat tersebut akan mempersulit pekerjaan proyek kita. Dan biasanya juga mempersulit pecairan dana proyek kita. Bagaimana solusinya?jzklh

-- Santoso (Jombang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam.
Apabila kaleng cat tersebut sudah tidak ada lagi catnya atau ada sisa cat tetapi sudah kering, sehingga air yg tertampung dalam kaleng tersebut tidak berubah sifatnya (bau, warna dan rasanya), maka air tersebut tetap suci dan mensucikan dan bisa dipakai untuk berwudhu.

-- Agung Cahyadi, MA