Pertanyaan:
Assalamualaikum. WRWB
Dengan Hormat:
Pak Ustad saya mau tanya masalah zakat profesi.
Saya dapat gaji 6jt/bln, saya punya cicilan ke Bank 1.8 jt/bln, biaya hidup
2.5 jt/bln Sekeluarga dan saya punya mas yg hrs di tebus di pegadaian dan
bank 25 jt.
Pak ustad apakah saya masih wajib bayar Zakat profesi.
Terima kasih
Nana Setiana
--
Nana Setiana (Ciamis)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb
Dengan gaji yang anda terima sebesar 6 juta perbulan/brutto dan dengan tanggungan sebesar yang anda sebutkan ( bayar cicilan, biaya hidup dsb), maka anda belum terkena wajib zakat, tetapi kalau anda berkeinginan untuk ber-ifaq, maka akan lebih baik dengan tidak ada ketentuan nominalna
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb
--
Agung Cahyadi, MA