Syariat

Dzikir & Doa, 26 Oktober 2012

Pertanyaan:

apakah pembacaan tawasul seperti khususon ala Syekh khadir jailani, Nyai Kunti, Pangeran Dirgonegoro, Wali Songo,diperbolehkan atau tidak menurut syariatnya ?

-- Harjito Marsudi Siwi (Merangin)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Tawassul dengan cara mengirimkan bacaan tertentu kepada seseorang sebagaimana anda sebutkan, tidak ada tuntunannya dan tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw sebagai pembawa syariah Islam, oleh karenanya kita tidak melakukannya

Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb

-- Agung Cahyadi, MA