Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum. Pak ustadz, saya mau bertanya. Ayah dan ibu saya baru saja meninggal dunia dengan meninggalkan warisan berupa tanah dan rumah. Sebelum menikah dengan ayah saya, ibu pernah menikah dengan pria lain dan memiliki 3 orang anak. Ibu menikah dengan ayah saya memiliki 4 orang anak, dan dalam pernikahan dengan ayah saya, ibu beserta ayah saya berhasil membangun rumah diatas sebidang tanah. Pertanyaan saya, apakah saudara tiri saya (se-ibu) berhak atas harta warisan tersebut? Terima kasih pak usatadz. Wassalam.
--
Asep Fahrudin (Cirebon)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wrwb.
Saudara-saudara tiri anda tersebut berhak untuk mendapatkan warisan dari harta peninggalan ibu saja, karena hubungan nasabnya hanya dengan ibu. Sementara mereka tidak mempunyai hak warisan dari harta peninggalan bapak, karena tidak ada hubungan nasab
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA