Wa'alaikumussalam wrwb.
Menjama' dan mengqoshor sholat adalah keringanan yang Allah berikan kepada mereka yang sedang dalam keadaan safar, dengan tidak ada ketentuan berapa lamanya secara tegas dan pasti, yang karenanya selama anda berada di Bogor selama 2 pekan, insya Allah tetap diperbolehkan untuk mengambil keringan tersebut, sebab Rasulullah saw pada saat Fathu Makkah, beliau dan para sahabatnya tinggal di Makkah selama 18 hari dan senantiasa menjama' dan mengqoshor sholat
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu'alaikum wrwb